Sabtu, 27 April 2024
  • (0473) 21001
  • bpkpd@luwuutarakab.go.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPKPD LUWU UTARA

Tugas Pokok dan Fungsi BPKPD Luwu Utara

Tugas Pokok
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengoordinasikan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Keuangan dan Aset Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatas Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut;
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan dan aset daerah;
2. Pelaksanaan Kebijakan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
3. Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan dan aset daerah;
5. Pembinaan, pengorodinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
   Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.